BAB 1
PENDAHULUAN
A.Ruang
lingkup permasalahan
Hak cipta sering kali tidak dimiliki
oleh si pencipta, melainkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di
bidang kebudayaan.tidak hanya menguasai produksi, tapi juga distribusi dan
pemasaran sebagian besar film, musik, teater, desain dan seni visual.
BAB
1 Argumentasi Menentang Hak Cipta
a.Kekayaan Intelektual
b.Orisinalitas dan Aura Kebintangan
c.Hak Kekayaan Intelektual
d.Peran Melawan Pembajakan
BAB
II Pilihan yang Lebih Buruk
a.Penolakan dan
Kebencian
b.Kepemilikan Bersama
c.Kepemilikan Bersama dan Fiskalisasi
d. memperketat kembali vs
Creative Commons
BAB
III Pasar budaya
a.Para Pengusaha Budaya
b.Keanekaragaman Budaya
c.Pertimbangan-pertimbangan Strategis
BAB
IV Yang Tak Terbayangkan
a.Beberapa studi kasus
b.buku c.musik d.film
e. Seni Visual, Fotografi dan Desain
B.
cara pengarang menjelaskan permasalahan
Pengarang menjelaskan definisi hak
cipta adalah hak eksklusif yang di berikan kepada seorang pencipta terhadap
karya seninya. Adapun pengarang menjelaskan beberapa konsep yaitu hak mengcopy
dan hak mempertahankan kepentingan para seniman, misalnya saja dalam hak cipta
penulis. Dua konsep tersebut tergabung dalam satu istilah berbahasa inggris copyright (penulis).lalu menjelaskan
macam-macamnya dan memberikan contoh yaitu misalnya saja dalam menjelaskan
beberapa studi kasus, buku, musik ,film danseni visual, fotografi dan desain
pengarang itu dalam menjelaskan permasalahannya tentu saja berbeda.
BAB II
ISI
BAB
1 Argumen menentang Hak Cipta
A.Kekayaan
intelektual
Kekayaan intelektual merupakan hak
yang terbatas dan tidak dapat di bandingkan denganhak-hak lain. Valenti juga
menegaskan bahwa hak cipta dapat memberi seseorang sejenis kepemilikan
eksklusif atas, katakanlah, sebuah film atau music.sekarang hampir tidak ada
yang membantah bahwa pemilik music, gambar, film atau naskah memiliki kekuasaan
eksklusif untuk menjual ataupun membatasi kekayaan intelektualnya. Ada beberapa
aspek yang menjadi prinsip dasar bagi hak cipta itu sendiri. Aspek utamanya
adalah hak kepemilikan (right of
ownership).sebenarnya, tidak ada yang salah dengan hak kepemilikan, karena
di sesuaikan oleh kepentingan sosial, sosioekonomi, ekologi dan budaya
setempat. Dengan demikian, segala hal yang menjadi wilayah sensitif dan
berpengaruh dalam hidup kita dan cara kita hidup bersama, kini telah di
ciptakan.
B.Orisinalitas
dan Aura Kebintangan
Hak cipta menyertakan unsur formal
yang secara terang-terangan menyingkirkan mereka yang tidak berhak mengubah
atau mengadaptasi karya dengan cara apapun. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
hak moral para seniman yang mereka miliki atas karya-karyanya.prinsip yang
mendasari gagasan ini adalah mereka yang telah berusaha memproduksi sesuatu
yang secara keseluruhan unik dan asli.aura dari sebuah karya seni akan memudar
seiring dengan meningkatnya teknik reproduksi. Jika seorang seniman merasa
karyanya di perlukan dengan tidak pantas, dia dapat melaporkannya. sebab,
dengan tidak adanya hak cipta, maka hukum tidak lagi bisa di terapkan secara
otomatis.
C.
Hak Kekayaan Intelektual
Masalah yang sejak dulu di hadapi
para pemilik hak cipta dan kekayaan intelektual yaitu sulitnya menerapkan
aturan ini di sejumlah negara. Seiring dengan meningkatnya globalisasi ekonomi,
para pemegang hak cipta dan kekayaan intelektual ingin menjangkau pasar di
sejumlah negara. Misalnya industri farmasi dan pertanian di mana paten dan
hak-hak kekayaan intelektual lain sangat di perhatikan. Seperti negosiasi
akhirnya menghasilkan sebuah perjanjian di World
Organization, yang mengacu pada TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights).dalam perjanjian itu, sejumlah negara menyepakati tingkat
perlindungan yang mereka inginkan untuk diajukan kepada para pemilik hak
kekayaan intelektual.
D.
Peran Melawan Pembajakan
Saat ini masih sulit mengenali fungsi
dan kegunaan instrumen ini, tidak hanya di sebabkan oleh ketidakmauan
masyarakatnya, tapi juga mandulnya pemerintah dalam menanganinya. Istilah umum
yang di gunakan adalah “pembajakan”.
Pembajakan di lakukan dalam industri besar atau kepentingan-kepentingan lain,
salah satu dampak globalisasi pada beberapa dekade adalah terciptanya
kesepakatan perdagangan yang mampu melebihi kewajiban-kewajiban hukum,hal ini
meliputi pembajakan musik dan film.terdapat juga perdagangan perempuan,
anak-anak, organ tubuh manusia,pemalsuan uang dan korupsi dan begitu pula
pembajakan kekayaan intelektual.
BAB
II Pilihan yang lebih buruk
A.Penolakan
dan Kebencian
Ketika hak cipta di nilai terlalu
berlebihan dan tidak memuaskan, maka tidak heran kalau kredibilitas dan
legitimasinya di persoalkan. Ada beberapa pendekatan yang akan mengubah hak
cipta. Pendekatan pertama yaitu yang mengembalikan aktivitasnya kemasa
lampau,pendekatan kedua lebih kepada harapan dari masyarakat non-barat untuk
melihat pengetahuan dan adat istiadat tradisional, pendekatan ketiga
yaitu memfokuskan diri padai beragam jenis pajak yang dapat menggantikan sistem
hak cipta,pendekatan keempat yaitu cenderung
bertentangan. Kesamaannya, yaitu bertujuan untuk memperkenalkan
peraturan-peraturan baru berdasarkan hukum kontrak sehingga sistem hak cipta
yang ada sekarang menjadi kurang penting jika perlu di hapus seluruhnya.
B.
Kepemilikan Bersama
Banyak karya seni diciptakan secara
kolektif. Hak cipta yang berorientasi individual, tidak mampu mengatasi hal ini
dengan baik. Dalam kehidupan seniman, sudah lazim untuk tidak lagi
mempertanyakan siapa yang paling memberikan pengaruh dalam menciptakan suatu
karya. Sekelompok seniman sekarang ini tidak lagi di sibukan dengan hak cipta
dan hak-hak kekayaan intelektual lain, melainkan nereka mengerjakan proyek,
baik demi komisi maupun untuk di jual di pasaran.dalam kasus paten, misalnya
lebih mudah menunjukkan bagaimana ilmu pengetahuan lokal di rampas kedalam
kepemilikan pribadi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat
lokal.tetapi, akan lebih sulit menunjukan bahwa budaya lokal berubah secara
fundamental di karenakan oleh pengakuan individu terhadap berbagai bentuk
ekspresi seni.
C.
Kepemilikan Bersama dan Fiskalisasi
Para pengguna karya seni merasa
terganggu dengan begitu banyaknya organisasi hak cipta, yang menawarkan
berbagai jenis hak dan berbeda. Organisasi-organisasi hak cipta banyak yang
tidak populer karena para pengurus fan manajernya sering menerima gaji dan tunjangan
yang terlalu tinggi. Dengan berkembangnya digitalisasi yang di lakukan secara
bebas, maka organisasi hak cipta pada tantangan yang selam ini belum pernah di
temui. Secara umum, fiskalisasi menyimpan sejumlah masalah. Sangat sulit untuk
mencapai kesepakatan mengenai pajak yang harus dibebani dan yang harus dipungut
dan kepada siapa pajak itu harus di bayarkan.
D.
Memperketat kembali vs Creative Commons
Sebagai alternatif, mekanisme yang
sama bisa di terapkan, sambil menyertakan sebanyak mungkin batasan dalam setiap
penggunaan karya. Industri-industri budaya cenderung mengarah ke pendekatan
ini. Tetepi, ternyata industri juga ingin mengabaikan hak cipta, dengan tujuan
menciptakan keseimbangan antara kepentingan sah para seniman dan produser.yang
menarik dari konstruksi yang di dasarkan pada Creative Commons ini adalah kita
bisa menemukan jalan keluar . pertama, creative commons tidak menunjukkan
indikasi bagaimana beragam seniman, produser dan pihak-pihak yang merilis karya
mereka di seluruh dunia dapat memperoleh penghasilan yang layak. Kedua, yaitu
tidak secara fundamental mempertanyakan sistem hak cipta. Ketiga merupakan
gabungan dari mereka yang memiliki keinginan
BAB
III Pasar budaya
A.Para
pengusaha budaya
Perusahaan selalu menghadapi resiko
dan itulah tantangan bagi semua seniman dan para pengusaha. Dalam situasi pasar
baru lahir pengusaha-pengusaha yang bisa menghadapi dan mengambil resiko dengan
lebih percaya diri. Karena itu, pengusaha akan berkembang secara perlahan di
setiap sisi kebudayaan. Undang-undang persaingan merupakan alat yang tersedia
undang-undang tersebut dibuat untuk menciptakan pasar yang terbuka bagi siapa
saja.
B.Keanekaragaman Budaya
Berbagai jenis festival bisa jadi
sangat penting untuk menampilkan beragam kreasi budaya, karya-karya terjemahan
juga sangat mahal dan biayanya terlalu tinggi untuk mempublikasikan atau
menyajikan karya itu dengan bahasa lain. Kami cukup memahami bahwa banyak
negara miskin memiliki dana yang sangat terbatas sehingga mereka hanya mampu
sedikit memenuhi kebutuhan lain. Untuk situasi seperti ini, pemerintah perlu
mengalokasikan anggaran khusus untuk proyek pengembangan fasilitas tersebut
dimasa mendatang.
C.
Pertimbangan-pertimbangan Strategis
Ada beberapa momen penting dalam
sejarah ketika perubahan-perubahan mendasar terjadi dalam waktu yang singkat.
Contohnya, runtuhnya tembok berlin sudah terpatri kuat dalam ingatan kita.
Untuk kedepannya masih banyak yang harus di benahi bagi terwujudnya
tujuan-tujuan sebagaimana telah kami rumuskan sebelumnya. Industri-industri
besar juga harus mengakui luasnya wilayah, seperti MySpace dan YouTube dan
masih banyak contoh-contoh lainnya.
BAB
IV Yang Tak Terbayangkan
A. Beberapa
Studi kasus
Sebagian studi kasus ini memang bukan
model studi kasus rinci yang telah terbukti kebenarannya, baik secara ekonomi
maupun statistik. Pertama, kami kekurangan sumber. Kedua, terlalu dini
jika kami harus merinci semua studi kasus. Terlebih untuk mengembangkan
model-model seperti itu. Kami mengambil contoh dalam bidang penerbit buku,
musik, film dan seni visual. Yang mengherankan yaitu teater dan tari, yang
bukan merupakan bidang yang terpisah. Karena kedua bidang ini cakupan hak cipta
yang meliputi penulis, komposer, dan mungkin juga desainer.
B.
Buku
Seorang penulis harus mencari
penerbit yang mau menerbitkan tulisannya. Jika berhasil, kedua pihak akan
terlibat dalam sebuah kontrak, yang salah satu isinya berkaitan dengan
kesepakatan persentase royalti.penerbit memiliki keunggulan kompetitif.
Selebihnya, keberhasilan penerbit pertama sangat tergantung pada sejauhmana
perhitungan yang di perbuatnya.di era digital sekarang, penulis tidak perlu
harus melakukan pendekatan ke penerbit agar karyanya bisa di terbitkan.
C. Music
Konser dan jenis-jenis pertunjukan
lain sudah menjadi cara yang tepat bagi para musisi untuk meningkatkan
penghasilan. Hal ini memberikan nilai tambah tersendiri. Dalam musik, ikatan
emosional terbangun dengan orang-orang dipanggung yang mengangan-angankan
sesuatu dari alat musik maupun suara sang musisi, baik musik pop maupun genre
musik yang lain.
D.
Film
Di sebagian besar dunia, pasar film
didominasi oleh produk hollywood. Hal ini sebagian di sebabkan oleh integrasi
vertikal, mulai dari produksi hingga pemasaran.kami hanya membicarakan jenis
film yang berbeda dari medium yang biasa kita lihat, mereka tidak akrab dengan
struktur negatif selain yang di kembangkan pada genre film-film itu. Ada banyak
peluang untuk menjual film melalui internet. Harapannya, para penggemar
bersedia membayar kerena mereka merasa punya ikatan dengan sang sutradara.
Model yang lain bisa juga dengan youtube, myspace dan situs-situs sejenis.
Dalam kasus yang di sebut terakhir, ada peluang untuk memperoleh laba yang
tinggi karena jaringan youtube selalu menyertakan iklan.
E.
Seni visual, fotografi dan Desain
Umumnya orang cenderung berpikir
bahwa konsentrasi penguasaan bidang kebudayaan hanya terjadi di ligkungan media
audiovisual,film,musik dan buku. Tetapi, tidak boleh di lupakan, penguasaan
seperti itu juga sudah umum terjadi dalam dunia seni visual, desain dan
fotografi. Bagaimanapun kepentingan publik merupakan unsur penting agar akses
pasar harus tetap terbuka dan terhindar dari dominasi kekuatan-kekuatan besar.
Pada awalnya, tuntutan terhadap regulasi pasar di bidang seni visual dan
desain, dengan menerapkan undang-undang persaingan dan hak milik, jauh lebih
penting di banding penanganan terhadap hak cipta.
BAB III
ANALISIS
Kelebihan buku : covernya bagus, isinya tidak terlalu
banyak bab, keterangannya
lengkap, terdapat sinopsis, sudah di sertai dengan kesimpulan, pengarang cukup
lengkap dan banyak dalam menuliskan isi per bab-nya, terdapat daptar pustaka
yang lengkap di dalamnya dan isi di dalamnya ada yang memakai bahasa inggris.
Kelemahan buku : dalam menjelaskan masalah pengarang
terlalu berbelit-belit dan isi di dalamnya ada yang memakai bahasa inggris
sehingga pembaca agak kesulitan dalam mencerna dan menanggapinya, lalu banyak
pertanyaan pada setiap isi perbab-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar