Jumat, 12 Juli 2013

DUNIA TANPA HAK CIPTA



BAB 1
PENDAHULUAN
A.Ruang lingkup permasalahan
Hak cipta sering kali tidak dimiliki oleh si pencipta, melainkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang kebudayaan.tidak hanya menguasai produksi, tapi juga distribusi dan pemasaran sebagian besar film, musik, teater, desain dan seni visual.
BAB 1  Argumentasi Menentang Hak Cipta
a.Kekayaan Intelektual                                                             b.Orisinalitas dan Aura Kebintangan                                                    c.Hak Kekayaan Intelektual                                                                        d.Peran Melawan Pembajakan
BAB II  Pilihan yang Lebih Buruk
a.Penolakan dan Kebencian                                                   b.Kepemilikan Bersama                                                         c.Kepemilikan Bersama dan Fiskalisasi
d. memperketat kembali vs Creative Commons
BAB III  Pasar budaya
a.Para Pengusaha Budaya                                                    b.Keanekaragaman Budaya                                                            c.Pertimbangan-pertimbangan Strategis
BAB IV  Yang Tak Terbayangkan
a.Beberapa  studi kasus                                                                                  b.buku                                                                                                       c.musik                                                                                                     d.film                                                                                                          e. Seni Visual, Fotografi dan Desain


B. cara pengarang menjelaskan permasalahan
Pengarang menjelaskan definisi hak cipta adalah hak eksklusif yang di berikan kepada seorang pencipta terhadap karya seninya. Adapun pengarang menjelaskan beberapa konsep yaitu hak mengcopy dan hak mempertahankan kepentingan para seniman, misalnya saja dalam hak cipta penulis. Dua konsep tersebut tergabung dalam satu istilah berbahasa inggris copyright (penulis).lalu menjelaskan macam-macamnya dan memberikan contoh yaitu misalnya saja dalam menjelaskan beberapa studi kasus, buku, musik ,film danseni visual, fotografi dan desain pengarang itu dalam menjelaskan permasalahannya tentu saja berbeda.












  BAB II
ISI
BAB 1  Argumen menentang Hak Cipta
A.Kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual merupakan hak yang terbatas dan tidak dapat di bandingkan denganhak-hak lain. Valenti juga menegaskan bahwa hak cipta dapat memberi seseorang sejenis kepemilikan eksklusif atas, katakanlah, sebuah film atau music.sekarang hampir tidak ada yang membantah bahwa pemilik music, gambar, film atau naskah memiliki kekuasaan eksklusif untuk menjual ataupun membatasi kekayaan intelektualnya. Ada beberapa aspek yang menjadi prinsip dasar bagi hak cipta itu sendiri. Aspek utamanya adalah hak kepemilikan (right of ownership).sebenarnya, tidak ada yang salah dengan hak kepemilikan, karena di sesuaikan oleh kepentingan sosial, sosioekonomi, ekologi dan budaya setempat. Dengan demikian, segala hal yang menjadi wilayah sensitif dan berpengaruh dalam hidup kita dan cara kita hidup bersama, kini telah di ciptakan.
B.Orisinalitas dan Aura Kebintangan
Hak cipta menyertakan unsur formal yang secara terang-terangan menyingkirkan mereka yang tidak berhak mengubah atau mengadaptasi karya dengan cara apapun. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak moral para seniman yang mereka miliki atas karya-karyanya.prinsip yang mendasari gagasan ini adalah mereka yang telah berusaha memproduksi sesuatu yang secara keseluruhan unik dan asli.aura dari sebuah karya seni akan memudar seiring dengan meningkatnya teknik reproduksi. Jika seorang seniman merasa karyanya di perlukan dengan tidak pantas, dia dapat melaporkannya. sebab, dengan tidak adanya hak cipta, maka hukum tidak lagi bisa di terapkan secara otomatis.



C. Hak Kekayaan Intelektual
Masalah yang sejak dulu di hadapi para pemilik hak cipta dan kekayaan intelektual yaitu sulitnya menerapkan aturan ini di sejumlah negara. Seiring dengan meningkatnya globalisasi ekonomi, para pemegang hak cipta dan kekayaan intelektual ingin menjangkau pasar di sejumlah negara. Misalnya industri farmasi dan pertanian di mana paten dan hak-hak kekayaan intelektual lain sangat di perhatikan. Seperti negosiasi akhirnya menghasilkan sebuah perjanjian di World Organization, yang mengacu pada TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).dalam perjanjian itu, sejumlah negara menyepakati tingkat perlindungan yang mereka inginkan untuk diajukan kepada para pemilik hak kekayaan intelektual.
D. Peran Melawan Pembajakan
Saat ini masih sulit mengenali fungsi dan kegunaan instrumen ini, tidak hanya di sebabkan oleh ketidakmauan masyarakatnya, tapi juga mandulnya pemerintah dalam menanganinya. Istilah umum yang di gunakan adalah “pembajakan”. Pembajakan di lakukan dalam industri besar atau kepentingan-kepentingan lain, salah satu dampak globalisasi pada beberapa dekade adalah terciptanya kesepakatan perdagangan yang mampu melebihi kewajiban-kewajiban hukum,hal ini meliputi pembajakan musik dan film.terdapat juga perdagangan perempuan, anak-anak, organ tubuh manusia,pemalsuan uang dan korupsi dan begitu pula pembajakan kekayaan intelektual.







BAB II Pilihan yang lebih buruk
A.Penolakan dan Kebencian
Ketika hak cipta di nilai terlalu berlebihan dan tidak memuaskan, maka tidak heran kalau kredibilitas dan legitimasinya di persoalkan. Ada beberapa pendekatan yang akan mengubah hak cipta. Pendekatan pertama yaitu yang mengembalikan aktivitasnya kemasa lampau,pendekatan kedua lebih kepada harapan dari masyarakat non-barat untuk melihat pengetahuan dan adat istiadat tradisional, pendekatan ketiga yaitu memfokuskan diri padai beragam jenis pajak yang dapat menggantikan sistem hak cipta,pendekatan keempat yaitu cenderung bertentangan. Kesamaannya, yaitu bertujuan untuk memperkenalkan peraturan-peraturan baru berdasarkan hukum kontrak sehingga sistem hak cipta yang ada sekarang menjadi kurang penting jika perlu di hapus seluruhnya.
B. Kepemilikan Bersama
Banyak karya seni diciptakan secara kolektif. Hak cipta yang berorientasi individual, tidak mampu mengatasi hal ini dengan baik. Dalam kehidupan seniman, sudah lazim untuk tidak lagi mempertanyakan siapa yang paling memberikan pengaruh dalam menciptakan suatu karya. Sekelompok seniman sekarang ini tidak lagi di sibukan dengan hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual lain, melainkan nereka mengerjakan proyek, baik demi komisi maupun untuk di jual di pasaran.dalam kasus paten, misalnya lebih mudah menunjukkan bagaimana ilmu pengetahuan lokal di rampas kedalam kepemilikan pribadi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat lokal.tetapi, akan lebih sulit menunjukan bahwa budaya lokal berubah secara fundamental di karenakan oleh pengakuan individu terhadap berbagai bentuk ekspresi seni.




C. Kepemilikan Bersama dan Fiskalisasi
Para pengguna karya seni merasa terganggu dengan begitu banyaknya organisasi hak cipta, yang menawarkan berbagai jenis hak dan berbeda. Organisasi-organisasi hak cipta banyak yang tidak populer karena para pengurus fan manajernya sering menerima gaji dan tunjangan yang terlalu tinggi. Dengan berkembangnya digitalisasi yang di lakukan secara bebas, maka organisasi hak cipta pada tantangan yang selam ini belum pernah di temui. Secara umum, fiskalisasi menyimpan sejumlah masalah. Sangat sulit untuk mencapai kesepakatan mengenai pajak yang harus dibebani dan yang harus dipungut dan kepada siapa pajak itu harus di bayarkan.
D. Memperketat kembali vs Creative Commons
Sebagai alternatif, mekanisme yang sama bisa di terapkan, sambil menyertakan sebanyak mungkin batasan dalam setiap penggunaan karya. Industri-industri budaya cenderung mengarah ke pendekatan ini. Tetepi, ternyata industri juga ingin mengabaikan hak cipta, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan sah para seniman dan produser.yang menarik dari konstruksi yang di dasarkan pada Creative Commons ini adalah kita bisa menemukan jalan keluar . pertama, creative commons tidak menunjukkan indikasi bagaimana beragam seniman, produser dan pihak-pihak yang merilis karya mereka di seluruh dunia dapat memperoleh penghasilan yang layak. Kedua, yaitu tidak secara fundamental mempertanyakan sistem hak cipta. Ketiga merupakan gabungan dari mereka yang memiliki keinginan







BAB III  Pasar budaya
A.Para pengusaha budaya
Perusahaan selalu menghadapi resiko dan itulah tantangan bagi semua seniman dan para pengusaha. Dalam situasi pasar baru lahir pengusaha-pengusaha yang bisa menghadapi dan mengambil resiko dengan lebih percaya diri. Karena itu, pengusaha akan berkembang secara perlahan di setiap sisi kebudayaan. Undang-undang persaingan merupakan alat yang tersedia undang-undang tersebut dibuat untuk menciptakan pasar yang terbuka bagi siapa saja.
 B.Keanekaragaman Budaya
Berbagai jenis festival bisa jadi sangat penting untuk menampilkan beragam kreasi budaya, karya-karya terjemahan juga sangat mahal dan biayanya terlalu tinggi untuk mempublikasikan atau menyajikan karya itu dengan bahasa lain. Kami cukup memahami bahwa banyak negara miskin memiliki dana yang sangat terbatas sehingga mereka hanya mampu sedikit memenuhi kebutuhan lain. Untuk situasi seperti ini, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk proyek pengembangan fasilitas tersebut dimasa mendatang.
C. Pertimbangan-pertimbangan Strategis
Ada beberapa momen penting dalam sejarah ketika perubahan-perubahan mendasar terjadi dalam waktu yang singkat. Contohnya, runtuhnya tembok berlin sudah terpatri kuat dalam ingatan kita. Untuk kedepannya masih banyak yang harus di benahi bagi terwujudnya tujuan-tujuan sebagaimana telah kami rumuskan sebelumnya. Industri-industri besar juga harus mengakui luasnya wilayah, seperti MySpace dan YouTube dan masih banyak contoh-contoh lainnya.




BAB IV  Yang Tak Terbayangkan
A. Beberapa Studi kasus
Sebagian studi kasus ini memang bukan model studi kasus rinci yang telah terbukti kebenarannya, baik secara ekonomi maupun statistik. Pertama, kami kekurangan sumber. Kedua, terlalu dini jika kami harus merinci semua studi kasus. Terlebih untuk mengembangkan model-model seperti itu. Kami mengambil contoh dalam bidang penerbit buku, musik, film dan seni visual. Yang mengherankan yaitu teater dan tari, yang bukan merupakan bidang yang terpisah. Karena kedua bidang ini cakupan hak cipta yang meliputi penulis, komposer, dan mungkin juga desainer.
B. Buku
Seorang penulis harus mencari penerbit yang mau menerbitkan tulisannya. Jika berhasil, kedua pihak akan terlibat dalam sebuah kontrak, yang salah satu isinya berkaitan dengan kesepakatan persentase royalti.penerbit memiliki keunggulan kompetitif. Selebihnya, keberhasilan penerbit pertama sangat tergantung pada sejauhmana perhitungan yang di perbuatnya.di era digital sekarang, penulis tidak perlu harus melakukan pendekatan ke penerbit agar karyanya bisa di terbitkan.
C. Music
Konser dan jenis-jenis pertunjukan lain sudah menjadi cara yang tepat bagi para musisi untuk meningkatkan penghasilan. Hal ini memberikan nilai tambah tersendiri. Dalam musik, ikatan emosional terbangun dengan orang-orang dipanggung yang mengangan-angankan sesuatu dari alat musik maupun suara sang musisi, baik musik pop maupun genre musik yang lain.




D. Film
Di sebagian besar dunia, pasar film didominasi oleh produk hollywood. Hal ini sebagian di sebabkan oleh integrasi vertikal, mulai dari produksi hingga pemasaran.kami hanya membicarakan jenis film yang berbeda dari medium yang biasa kita lihat, mereka tidak akrab dengan struktur negatif selain yang di kembangkan pada genre film-film itu. Ada banyak peluang untuk menjual film melalui internet. Harapannya, para penggemar bersedia membayar kerena mereka merasa punya ikatan dengan sang sutradara. Model yang lain bisa juga dengan youtube, myspace dan situs-situs sejenis. Dalam kasus yang di sebut terakhir, ada peluang untuk memperoleh laba yang tinggi karena jaringan youtube selalu menyertakan iklan.
E. Seni visual, fotografi dan Desain
Umumnya orang cenderung berpikir bahwa konsentrasi penguasaan bidang kebudayaan hanya terjadi di ligkungan media audiovisual,film,musik dan buku. Tetapi, tidak boleh di lupakan, penguasaan seperti itu juga sudah umum terjadi dalam dunia seni visual, desain dan fotografi. Bagaimanapun kepentingan publik merupakan unsur penting agar akses pasar harus tetap terbuka dan terhindar dari dominasi kekuatan-kekuatan besar. Pada awalnya, tuntutan terhadap regulasi pasar di bidang seni visual dan desain, dengan menerapkan undang-undang persaingan dan hak milik, jauh lebih penting di banding penanganan terhadap hak cipta.







BAB III
ANALISIS
Kelebihan buku : covernya bagus, isinya tidak terlalu banyak bab,                          keterangannya lengkap, terdapat sinopsis, sudah di sertai dengan kesimpulan, pengarang cukup lengkap dan banyak dalam menuliskan isi per bab-nya, terdapat daptar pustaka yang lengkap di dalamnya dan isi di dalamnya ada yang memakai bahasa inggris.
Kelemahan buku : dalam menjelaskan masalah pengarang terlalu berbelit-belit dan isi di dalamnya ada yang memakai bahasa inggris sehingga pembaca agak kesulitan dalam mencerna dan menanggapinya, lalu banyak pertanyaan pada setiap isi perbab-nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar